PERSENTASE KEAMANAN PANGAN SEGAR YANG DIKONSUMSI adalah jumlah sampel pangan segar yang aman dari residu pestisida dibandingkan dengan jumah seluruh sampel yang diuji residu pestisida dikali 100 %.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Untuk menjaga keamanan pangan diperlukan pengawasan keamanan pangan yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan situasi keadaan keamanan pangan terutama bahan pangan segar yang ada di wilayah tertentu.
Pengawasan keamanan pangan di Kota Sawahlunto dilaksanakan dengan cara pengujian pestisida dan formalin terhadap sampel bahan pangan segar yang ada di pasar-pasar serta pangan segar yang ada di ladang-ladang petani (komoditi cabe maerah). Dari hasil pengujian didapatkan hasil pengujian sampel yang positif ataupun negative mengandung bahan berbahaya, sehingga didapatkan prosentase keamanan pangan segar yang dikonsumsi yaitu perbandingan antara jumlah sampel yang negative bahan berbahaya dengan jumlah sampel yang diuji.