{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"NO.","type":"numeric"},{"id":"NOMOR PERKARA","type":"text"},{"id":"PIHAK PENGGUGAT / PEMOHON","type":"text"},{"id":"PIHAK TERGUGAT / TERMOHON","type":"text"},{"id":"OBJEK GUGATAN / PERMOHONAN","type":"text"},{"id":"STATUS SAAT INI","type":"text"},{"id":"UPAYA HUKUM","type":"text"},{"id":"KETERANGAN","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Perkara TUN No. 4/G/2023/PTUN.PDG (PTUN Padang)","Hardianto","Gubernur Sumatera Barat ","Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 9 Maret 2023 atas nama Hardianto;","Inkracht dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara Padang tanggal 14 Agustus 2023 No. 4/G/2023/ PTUN.Pdg ","","Amar Putusan : MENGADILI: Penundaan: Menolak permohonan Penundaan Penggugat; Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan; Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 303.000,- (tiga ratus tiga ribu Rupiah);"],
    [2,2,"Perkara TUN No. 16/G/2023/PTUN.PDG (PTUN Padang)","Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat","Gubernur Sumatera Barat ","Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 17092100077130001 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam pasa Tahap Kegiatan  Operasi Produksi kepada CV. Lita Bakti Utama di Kota Padang","Menunggu upaya hukum selanjutnya ","","  "],
    [3,3,"Perkara TUN No. 2/G/2023/PT.TUN.MDN (PT.TUN. Medan)","Zus Adi, S.PI.,M.Si","Gubernur Sumatera Barat","Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 862/1141/2023 Tanggal 9 Februari 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil","Agenda  Kesimpulan tanggal 9 Januari 2024","",""],
    [4,4,"Perkara Niaga No.1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.NIAGA.MDN ( PN. Medan )","Hendra Nasri","Gubernur Sumatera Barat ","Pelanggaran Hak Cipta atas hasil Pemotretan yang dipajang pada Kalender Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  bulan Maret 2023","Inkracht dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 3 Oktober 2023","","Amar Putusan : MENGADILI : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut; Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 278.500,- (dua  ratus tujuh puluh delapann ribu lima ratus rupiah);"]
]}
