﻿_id	NO.	NOMOR PERKARA	PIHAK PENGGUGAT / PEMOHON	PIHAK TERGUGAT / TERMOHON	OBJEK GUGATAN / PERMOHONAN	STATUS SAAT INI	UPAYA HUKUM	KETERANGAN
1	1	Perkara TUN No. 4/G/2023/PTUN.PDG (PTUN Padang)	Hardianto	Gubernur Sumatera Barat 	Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 9 Maret 2023 atas nama Hardianto;	Inkracht dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara Padang tanggal 14 Agustus 2023 No. 4/G/2023/ PTUN.Pdg 	""	Amar Putusan : MENGADILI: Penundaan: Menolak permohonan Penundaan Penggugat; Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan; Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 303.000,- (tiga ratus tiga ribu Rupiah);
2	2	Perkara TUN No. 16/G/2023/PTUN.PDG (PTUN Padang)	Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat	Gubernur Sumatera Barat 	Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 17092100077130001 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam pasa Tahap Kegiatan  Operasi Produksi kepada CV. Lita Bakti Utama di Kota Padang	Menunggu upaya hukum selanjutnya 	""	  
3	3	Perkara TUN No. 2/G/2023/PT.TUN.MDN (PT.TUN. Medan)	Zus Adi, S.PI.,M.Si	Gubernur Sumatera Barat	Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 862/1141/2023 Tanggal 9 Februari 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil	Agenda  Kesimpulan tanggal 9 Januari 2024	""	""
4	4	Perkara Niaga No.1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.NIAGA.MDN ( PN. Medan )	Hendra Nasri	Gubernur Sumatera Barat 	Pelanggaran Hak Cipta atas hasil Pemotretan yang dipajang pada Kalender Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  bulan Maret 2023	Inkracht dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 3 Oktober 2023	""	Amar Putusan : MENGADILI : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut; Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 278.500,- (dua  ratus tujuh puluh delapann ribu lima ratus rupiah);
